Pemerintah Bakal Gelar Vaksinasi Malam Hari Usai Salat Tarawih
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Intestasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menggelar vaksinasi COVID-19 pada malam hari. Vaksinasi ini dimulai setelah salat Tarawih.

"Pemerintah akan melakukan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan saat selesai Tarawih," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin, 4 April.

Selain itu, selama bulan Ramadan, pemerintah juga akan menggelar vaksinasi di tempat publik seperti stasiun/bandara/terminal bus, pusat keramaian (mal), dan tempat-tempat pelaksanaan mudik bersama.

Luhut mengungkapkan, upaya ini dilakukan untuk menjaga momentum capaian vaksinasi COVID-19. Di mana, sejak diumumkan sebagai salah satu syarat mudik Idulfitri tahun ini, laju vaksinasi harian untuk vaksin booster di seluruh Provinsi Jawa-Bali mengalami tanda-tanda peningkatan yang cukup tinggi.

"Untuk itu, pemerintah meminta secara khusus kepada seluruh Forkompimda seluruh Jawa-Bali agar terus memaksimalkan capaian vaksinasi dosis kedua dan booster," ujar Luhut.

"Hal ini dilakukan semata-mata untuk tetap menjaga momen pandemi dalam kondisi yang tetap baik ini," lanjut dia.

Terkait hal ini, pemerintah menetapkan kebijakan bahwa masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster boleh bebas mudik ke kampung halaman.

Sementara, bagi masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua masih bisa mudik namun harus melengkapi hasil negatif COVID-19 tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Bagi masyarakat yang masih menjalani vaksinasi dosis pertama diwajibkan melakukan tes PCR 3x24 jam dan melampirkan hasil negatif COVID-19 sebelum perjalanan.

Anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu testing namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Kemudian anak usia 6-17 tahun tidak testing namun harus menunjukkan vaksiasni dosis kedua.

Sementara, bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.