Brian Edgar Nababan Manajer Binomo Perekrut Indra Kenz Ditangkap di Vila Seminyak Bali Setelah Berpindah-pindah
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Brian Edgar Nababan ditetapkan tersangka baru di kasus investasi bodong berkedok Binomo. Brian Edgar ditangkap di salah satu vila di Bali.

"Kita mengamankan di sebuah vila di Seminyak, Kuta Utara, Bali," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 4 April.

Menurut Ramadhan, Brian Edgar Nababan yang merekrut Indra Kenz ini menyewa vila itu hingga 17 April.

Hanya saja, tak dirinci mengenai alasan di balik keberadaan Brian di vila itu memang bersembunyi atau berlibur semata.

"Kita telusuri yang bersangkutan berpindah-pindah atau diam di suatu tempat," ungkap Ramadhan.

Usai ditangkap, sehari kemudian atau pada 1 April, Brian langsung dibawa ke Bareskrim. Penyidik langsung memeriksanya secara intensif.

Hasil sementara, dia berperan merekrut dan mencari influencer untuk dijadikan afiliator. Termasuk merekrut Indra Kenz.

"Kami masih dalami yang lainnya" kata Ramadhan.

Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading Binomo. Penetapan tersangka ini sejak 1 April.

Saat ini, Brian Edgar Nababan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Dengan sederet perannya, Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.