BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung berharap, seluruh umat muslim di daerah itu yang akan menjalankan ibadah, khususnya Shalat Tarawih pada Bulan Suci Ramadan, tetap waspada terhadap penularan COVID-19.
"Pemerintah sudah membuka kelonggaran untuk kita beribadah shalat berjamaah, terutama pada Shalat Tarawih, namun tetap harus waspada terhadap penularan COVID-19," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, di Bandarlampung, Jumat 1 April.
Dia mengatakan protokol kesehatan harus tetap dilakukan tidak hanya jamaah tetapi juga takmir atau pengurus masjid sebab penularan COVID-19 varian Omicron cepat.
"Kita tidak boleh lengah meski kasus COVID-19 secara umum telah melandai, tapi tidak tahu ke depan akan seperti apa. Namun saya harap kewaspadaan masyarakat lebih lagi," ujarnya dikutip Antara.
Guna mewujudkan kekebalan komunal dari penularan COVID-19, Pemkot Bandarlampung tetap akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 baik untuk dosis ke-1, dosis ke-2, maupun dosis penguat di Bulan Ramadan.
"Untuk masalah waktu vaksinasi nanti disesuaikan. Kalau nonmuslim kan bisa siang tapi kalau yang muslim tidak mau siang, malam hari akan kita lakukan juga, fleksibel saja," ujarnya.
BACA JUGA:
Terkait dengan patroli Tim Satgas Penanganan COVID-19 pada Ramadhan, ia mengatakan masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Wali Kota Bandarlampung.
"Untuk kegiatan Satgas COVID-19 masih dikoordinasikan dengan pimpinan apakah masih giat atau tidak nanti kita lihat ke depan," ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung Nomor: 800/ 497/III. 20/2022, pemilik diskotik, pub, bar, karaoke, dan sejenisnya, serta panti pijat, kebugaran, rumah biliar, tutup dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Untuk pemilik restoran, rumah makan, kafe, kantin, dan sebagainya termasuk di lingkungan hotel, diminta untuk menghormati masyarakat yang berpuasa dan menutup dagangannya memakai tirai.
Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan sanksi pidana dalam pasal 69 Perda Nomor 03 Tahun 2017.