Mengintip Kembali Perintah Panglima Andika Soal Penggunaan Senjata Api Saat Pemungutan Suara Ulang di Papua
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) II atas pemilihan Bupati di Kabupaten Yalimo, Papua, telah selesai digelar.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membagikan momen saat personel TNI membantu anggota Polri mengamankan PSU II di Papua tersebut. Dia memberikan arahan dan pembekalan agar tidak salah dalam melakukan tindakan tegas terukur saat situasi genting terjadi.

Panglima Andika mengatakan kriteria orang yang pantas mendapat tindakan tegas terukur dengan ditembak salah satunya berperilaku membahayakan masyarakat yang menjalani PSU II Papua.

"Jadi pastikan benar-benar tindakan kita terukur. Mereka yang bersenjata api dan menembak ke arah orang lain, membahayakan jiwa, atau sudah membuat orang lain terluka, baru itu boleh dilakukan. Untuk melumpuhkan yang menggunakan senjata api itu," katanya, dikutip dari akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis 31 Maret.

Dia menegaskan apabila kondisi bahaya tidak terjadi maka dilarang anggota TNI yang mengamankan PSU II Papua melumpuhkan orang dengan cara menembak.

"Tapi kalau kondisi itu tidak terjadi ya engga boleh, kita membidikan senjata kita ke arah mereka," ujarnya.

Adapun arahan Panglima Andika ini ditujukan kepada personel TNI yang dikerahkan untuk pengamanan PSU II di 5 Distrik Kabupaten Yalimo, yakni Distrik Elelim, Distrik Apalapsili, Distrik Welarek, Distrik Abenaho, dan Distrik Benawa.

Lebih dari 350 personel TNI dan 1.500 personel Polri dikerahkan ke 327 TPS yang berada di 298 Desa dari seluruh distrik di Kabupaten Yalimo.

PSU II yang berlangsung pada awal 2022 itu pun terlaksana dengan aman dan kondusif. Warga yang terlihat antusias mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) guna memberikan hak suaranya.

Menurut hasil perhitungan suara yang sudah terkumpul pasangan calon I, Nahor Nekwek dan Jhon Wilil unggul atas pasangan calon II, Lukius Peyon dan Nahum Mabel.