Bagikan:

JAKARTA - Polri menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian di masa pandemi COVID-19. Penegasan ini disampaikan merespons sejumlah organisasi yang berencana bakal mengadakan nonton bareng film G30SPKI di akhir September 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tak diberikannya izin keramaian karena mempertimbangkan keselamatan masyarakat. Apalagi kegiatan itu akan memancing kerumunan dan berpotensi terjadinya penularan COVID-19 

"Yang jelas Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Ingat keselamatan jiwa masyarakat itu paling utama dan ini masih dalam masa pandemi COVID-19," ujar Awi kepada wartawan, Senin, 28 September.

Namun, kata Awi, keputusan tidak mengeluarkan surat izin keramaian bukan karena Polri melarang masyarakat untuk menyaksikan film tersebut. Tetapi lebih kepada keselamatan. Bahkan, disarankan jika tetap ingin menonton film tersebut, lebih baik dilakukan di rumah.

"Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian. Kalau mau nonton ya silakan nonton masing-masing," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah organisasi seperti Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis atau ANAK NKRI bakal menggelar kegiatan nonton bareng film G30SPKI. Mereka berencana menggelar nobar pada 30 September mendatang.

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif menambahkan pihaknya akan melaksanakan kegiatan ini secara nasional di musala dan masjid taklim di tiap-tiap daerah. Dia menyebut kegiatan ini akan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Nobar itu akan kita laksanakan secara nasional di masjid, di musala, di majelis taklim, di tempat-tempat lainnya di tiap-tiap daerah. Jadi tidak terfokus pada satu daerah dan tetap harus menjaga protokol COVID-19. Itu tetap menjadi acuan kita ya," kata Slamet dalam jumpa pers di Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Agustus.