JAKARTA - Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Tioria Pretty Stephanie mengusulkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan masyarakat sipil dalam tim penyidik dugaan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada tahun 2014.
"Seandainya ada unsur masyarakat sipil di dalam tim penyidik ini, tim ini dapat lebih transparan dan setidaknya bisa dijamin independensinya," kata Tioria dikutip Antara, Senin, 28 Maret.
Masyarakat sipil yang dimaksud oleh Tioria adalah masyarakat sipil yang memang memiliki rekam jejak kepedulian terhadap Papua, memiliki kepedulian terhadap kasus-kasus di Papua, memiliki kepedulian terhadap hak asasi manusia (HAM), serta memiliki kepedulian terhadap korban.
Keterlibatan masyarakat sipil dalam tim penyidik dugaan kasus pelanggaran HAM berat dimungkinkan oleh Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan HAM.
Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan/atau masyarakat.
"Akan tetapi, tim ini tertutup. Tim ini juga tidak memasukkan unsur masyarakat sipil," ucapnya.
Dengan melibatkan masyarakat sipil dalam tim penyidik dugaan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, dia yakin Pemerintah akan mendapatkan hasil yang lebih baik dalam hal mencari keadilan yang telah dinantikan oleh korban dan masyarakat luas.
BACA JUGA:
Tioria menilai peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua merupakan akibat dari pendekatan keamanan untuk meredakan konflik di sana.
Karena itu, Tioria mendukung agar Pemerintah menghentikan pendekatan keamanan oleh negara di Papua dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih humanis, seperti pendekatan melalui dialog dan hak asasi manusia.
"Salah satu yang perlu ditekankan adalah mengganti pendekatan keamanan dengan pendekatan yang lebih humanis," ujar Tioria.