Jelang Puasa Ramadan, MUI Lebak Imbau Restoran Sampai Warteg Tak Buka Siang Hari, Warga Tak Boleh Makan di Muka Umum
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori (ANTARA)

Bagikan:

LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengimbau para pengelola rumah makan di daerah itu tidak berjualan pada siang hari selama Bulan Ramadan. Ini untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami berharap semua pemilik rumah makan tidak berjualan siang hari selama Ramadan,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, K.H. Ahmad Hudori di Lebak sebagaimana dilansir dari Antara, Senin, 28 Maret.

Peringatan imbauan itu dapat menciptakan suasana kondusif umat selama menjalankan ibadah puasa Ramadan yang diperkirakan mulai Minggu, 3 April mendatang. Saat ini, pandemi COVID-19 di Kabupaten Lebak semakin baik, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat kembali menggeliat.

Dengan demikian, para pengelola rumah makan, baik restoran maupun warteg, dapat membatasi aktivitas dalam membuka usaha selama Ramadan. Mereka tidak berjualan pada siang hari karena umat Islam tengah melaksanakan ibadah puasa.

Masyarakat yang tidak melaksanakan puasa Ramadan, katanya, juga tidak makan dan minum di muka umum. Begitu juga kepada umat nonmuslim untuk menghormati pada Bulan Suci Ramadan itu.

“Kita menghormati dan menghargai orang-orang yang berpuasa merupakan wujud kerukunan,” katanya.

Ia mendorong umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan sebaik-baiknya, sebab Bulan Suci ini penuh berkah dan ampunan dari Allah SWT.

Kami berharap Bulan Suci ini dapat dimanfaatkan untuk semata-mata ibadah kepada Allah subhanahu wa taala,” katanya.