JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 157 pegawai KPK telah mengundurkan diri selama periode 2016 sampai September 2020. Mereka mundur dengan berbagai alasan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengunduran diri pegawai adalah hal yang wajar terjadi di dalam organisasi atau lembaga, termasuk di KPK.
"Tercatat setidaknya pada periode 2016-2020 data pengunduran diri total 157 pegawai," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 26 September.
Adapun rincinnya yaitu, pengunduran diri paling banyak terjadi di tahun 2016. Sebanyak, 46 orang terdiri dari pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30. Kemudian, di tahun 2017 sebanyak 26, terdiri dari pegawai tetap 13 dan pegawai tidak tetap 13 orang.
Kemudian, tahun 2018 sebanyak 31 terdiri dari 22 pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap. Pada 2019 sebanyak 23 tercatat mengundurkan diri, terdiri dari 14 orang pegawai tetap dan 9 orang pegawai tidak tetap.
Terbaru, di tahun ini periode Januari sampai September terdapat 31 pegawai mengundurkan diri, terdiri dari 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap.
BACA JUGA:
"Alasan pengunduran diri tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK," jelasnya.
KPK, kata Ali, mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK.
Keputusan untuk keluar dari lembaga, atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan, dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama merupakan sulit.
"Kami semua pahami sama-sama tidak mudah. Karenanya kedua pilihan tersebut harus kita hormati," tuturnya.