MUI Kabupaten Tangerang Minta Pedagang Kuliner untuk Sesuaikan Jam Buka saat Ramadan
Ilustrasi. (Muhammad Jehan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang meminta kepada warung-warung makanan hingga pemilik restoran untuk menyesesuaikan waktu jam beroperasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh. Ues Nawawi.

“Mengimbau kepada warung-warung makan dapat membuka grainya hanya di jam menjelang buka puasa dan waktu sahur,” kata Nawawi saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Maret.

Nawawi menuturkan aturan penyesesuain waktu jam beroperasi pada pedagang kuliner ini hanya berlaku selama bulan suci Ramadan.

Menurutnya aturan ini bukanlah sebuah larangan, melainkan hanya masukkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

“Jadi kita kita kalau untuk melarang buka, itu bukan kapasitas kita (MUI). Kita hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat edaran,” katanya.

Sementara itu, perihal tempat hiburan malam, Narwawi meminta untuk menutup terlebih dahulu selama bulan suci Ramadan.

“Kami berharap satu minggu sebelum Ramadhan atau tiga hari sampe dua hari menjelang puasa bisa menutup kegiatannya. Dan dibuka kembali nanti seminggu setelah Lebaran Idulfitri,” jelasnya.