Partai Demokrat AS Siapkan RUU Batasi Masa Jabatan Hakim Agung Tak Seumur Hidup
Gedung Mahkamah Agung AS (Sumber: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Partai Demokrat Amerika Serikat (AS) usulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk membatasi masa jabatan hakim mahkamah agung AS. Partai yang dikenal progresif ini mengajukan agar jabatan hakim mahkamah agung tak lagi seumur hidup melainkan dibatasi selama 18 tahun. Tujuannya yakni untuk mengurangi perselisihan "perebutan" lowongan dan menjaga legitimasi pengadilan.

Melansir Reuters, RUU baru memungkinkan setiap presiden untuk mencalonkan dua hakim per empat tahun. Rancangan beleid ini muncul di tengah ketegangan politik karena Presiden AS Donald Trump bersiap untuk menominasikan hakim mahkamah agung setelah Hakim Ruth Bader Ginsburg wafat. Keputusan tersebut dilakukan 40 hari menjelang Pilpres AS.

“Ini akan menyelamatkan negara dari banyak penderitaan. Pun membantu menurunkan suhu atas pertarungan untuk pengadilan yang mengarah ke garis patahan masalah budaya dan merupakan salah satu hal utama yang merobek tatanan sosial kita,” kata perwakilan California Ro Khanna, bersama Joe Kennedy III dari Massachusetts dan Don Beyer dari Virginia.

Seiring meningkatnya harapan hidup, masa jabatan hakim ikut meningkat rata-rata 25 tahun untuk saat ini. Pembatasan masa jabatan ini mendapat dukungan dari para sarjana hukum baik golongan konservatif maupun progresif. Beberapa jajak pendapat dalam beberapa tahun juga menunjukkan mayoritas publik AS mendukung peraturan itu.

Beleid yang bernama RUU Batas Masa Mahkamah Agung dan Penunjukan Reguler, adalah yang aturan pertama yang mencoba menetapkan batas masa jabatan Hakim Mahkamah Agung. Gabe Roth, direktur eksekutif Fix the Court, sebuah kelompok transparansi yudisial yang berkampanye untuk masa jabatan pengadilan tinggi mengatakan bahwa batas waktu jabatan telah mendapatkan perhatian sejak lama.

Beberapa pengamat hukum, termasuk mereka yang mendukung batasan masa jabatan, mengatakan RUU harus dicapai melalui amandemen Konstitusi AS. Amandemen tersebut berisikan persyaratan masa jabatan seumur hidup bagi hakim dan hakim federal.

RUU tersebut berusaha untuk menghindari masalah konstitusional dengan membebaskan hakim saat ini dari aturan 18 tahun. Mereka yang ditunjuk berdasarkan batasan masa jabatan akan menjadi "senior" setelah pensiun dan bergilir ke pengadilan yang lebih rendah.

"Itu sangat konsisten dengan independensi peradilan mereka dan memiliki gaji seumur hidup dan pengangkatan seumur hidup," kata Khanna.

Trump akan mengumumkan hakim agung baru pada Sabtu 26 September. Dua hakim pengadilan banding federal yang ditunjuk oleh Trump adalah Amy Coney Barrett dari Pengadilan Banding Sirkuit ketujuh yang berbasis di Chicago dan Barbara Lagoa dari Pengadilan Banding Sirkuit ke-11 yang berbasis di Atlanta. Trump telah bertemu dengan Barrett di Gedung Putih pada Senin, menurut sumber yang mengetahui situasi tersebut.

Penunjukan hakim agung oleh Trump memberi partainya kesempatan untuk membentuk mayoritas konservatif 6-3 di pengadilan yang keputusannya memengaruhi banyak bidang kehidupan di AS. Keputusan-keputusan tersebut termasuk terkait aborsi, perawatan kesehatan, hak kepemilikan senjata, akses suara, kekuasaan presiden, dan hukuman mati.