Bagikan:

JAKARTA - Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia (WNI), divonis hukuman pidana seumur hidup setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap ratusan pria muda di kawasan Manchester, Inggris. Menanggapi hal tersebut, KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) London disebut telah melakukan pendampingan terhadap Reynhard.

Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. Menurutnya, pendampingan ini dilakukan sejak tahun 2017 ketika kasus Judha mulai disidangkan.

"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga (RS) sejak tahun 2017-2020," kata Judha lewat keterangan tertulis yang diterima VOI pada Selasa, 7 Januari.

Sebelum dijatuhi vonis selama 30 tahun, ada empat tahapan persidangan yang dilakukan oleh Reynhard. Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan itu, Judha mengatakan, Reynhard terbukti bersalah atas 159 dakwaan yang ditujukan padanya.

"Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali," jelasnya.

Judha juga memastikan pendampingan terhadap Reynhard telah berjalan agar pria yang datang ke Inggris pada 2007 itu mendapatkan haknya. "Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan (Reynhard Sinaga) mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Reynhard menjadi headline di media Inggris karena telah melakukan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap pria. Di mana 48 orang korban di antaranya, bahkan pernah diperkosa berkali-kali dan mencatat sejarah yang memalukan.

"Reynhard Sinaga adalah pemerkosa paling produktif dalam sejarah Inggris," kata Deputi Jaksa North West Ian Rushton, seperti dikutip dari The Guardian.

Meski dinyatakan bersalah, pria yang datang ke Inggris dengan visa pelajar ini tak mengakui perbuatannya. Dia berdalih, para korbannya ikut menikmati saat melakukan aksi bejatnya. Namun keterangan tersebut ditolak mentah-mentah oleh empat juri pengadilan di pengadilan Manchester, Inggris.

Aksi bejat Reynhard ini dilakukan di sebuah apartemennya. Adapun sasaran korbannya adalah pria muda yang yang sedang mengalami kesusahan seperti kehilangan kartu ATM, kehabisan baterai smartphone, atau sekadar butuh tempat menginap semalam.

Polisi menyebut perilaku predator dari pria kelahiran 19 Februari 1983 ini mulai terungkap sejak 2017. Kepolisian Manchester bahkan menyebut Reynhard sangat terampil dalam melakukan tipu daya saat melakukan aksi bejatnya.

Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester, Mabs Hussain, bahkan menyebut tindakan perkosaan berantai yang dilakukan Reynhard ini sebagai "kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".

"Reynhard Sinaga adalah individu bejat, yang mencari sasaran pria yang rentan yang tengah mabuk setelah keluar malam," imbuhnya.