JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial DBB dan WS, yang diduga melakukan aksi pungutan liar (Pungli) kepada sopir truk di Kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim AKP Alex Chandra mengatakan, penangkapan itu terjadi di sekitaran Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret, pukul 16.00 WIB.
“Iya betul kita tangkap jam 4 sore tadi di sekitaran Cilincing (Jakarta Utara). Karena ada kejadian viral itu, kalau laporan belum ada tuh. Ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP),” terang Alex saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret.
Alex menjelaskan, bila kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.
“Jadi ada dua orang, kalau di video kan terlihat satu, satu rekannya lagi ada di sebelah kiri, dia pegang senjata tajam. WS berperan mengambil paksa HP milik korban dari arah pintu sebelah kanan sopir, dan DBB berperan mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik dari arah sebelah kiri pintu mobil korban,” jelas Alex.
BACA JUGA:
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis badik dan pakaian yang digunakan WS dan DBB saat beraksi.
Kini kedua pelaku telah dilakukan penahan di Polsek Cilincing. Mereka disangkakan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucap Alex.