BANGKA BARAT - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau warga menghentikan aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Sungai Berembang, Tanjung Niur, karena tidak ada izin dari pihak terkait.
"Imbauan sudah disampaikan Tim Polsek Tempilang bersama pejabat Forum Komunikasi di tingkat kecamatan setempat, kami berharap para penambang patuh dan tidak melakukan aktivitas penambangan lagi di lokasi itu," kata Kapolsek Tempilang Iptu Ahmad Muhklis di Bangka Barat, dilansir Antara, Kamis, 17 Maret.
Imbauan yang dilakukan Kepolisian bersama para pejabat kecamatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Niur dan diikuti belasan orang perwakilan dari penambang yang biasa beroperasi di Sungai Berembang.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti pemberitaan salah satu media yang direspons cepat personel dengan mengumpulkan perwakilan para penambang di kantor desa setempat agar bisa mengakhiri aktivitas penambangan di lokasi itu.
BACA JUGA:
Dengan adanya sosialisasi dan imbauan penghentian aktivitas penambangan liar di lokasi itu diharapkan para penambang patuh dan bisa bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.
"Sebagai aparat penegak hukum, kami hentikan aktivitas tersebut untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya konflik di tengah masyarakat, sekaligus menegakkan aturan penambangan," katanya.
Jika aktivitas masih berlanjut, aparat tidak akan segan akan melakukan penertiban dan penegakan hukum sesuai aturan yang ada.