Wishnutama: 30 Hotel di DKI Siap Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19 Tanpa Gejala
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Program pendukungan reaktivasi industri perhotelan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk isolasi mandiri pasien konfirmasi tanpa gejala memasuki tahap finalisasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melihat kesiapan hotel menerima pasien.

Menparekraf Wishnutama Kusubandio menjelaskan, hingga saat ini, dukungan dari industri perhotelan untuk program ini semakin tinggi, menunjukkan kerja sama yang kuat dari industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.

Wishnutama mengatakan, industri hotel harus dapat mengikuti penilaian yang disyaratkan. Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kemenkes agar jangan sampai justru terjadi klaster baru.

"Hingga saat ini sudah ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap untuk bekerja sama. Kemenparekraf bersama Kemenkes juga sedang menyusun Standard Operating Procedure (Flowchart) mengenai mekanisme pelaksanaan, terkait bagaimana prosedur masyarakat yang positif terinfeksi COVID-19, namun tanpa gejala bisa check-in di hotel-hotel yang telah ditentukan," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 22 September.

Kemenparekraf, kata Wishnutama, akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang 3, termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya. Sementara Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter.

"Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI. Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silakan kirim pengajuan ke Kemenparekraf/Baparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes," jelasnya.

Sementara itu, Deputi  Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mengatakan, program ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta, kemudian menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020.

"Syarat untuk hotel yang menjadi mitra yaitu tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien konfirmasi tanpa gejala," kata Nia.

Cukup Tujukan KTP atau Kartu Keluarga

Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan, dr. Iwan Trihapsoro yang ditunjuk sebagai PIC Kemenkes untuk program ini mengatakan, setiap orang yang positif COVID-19 namun tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP atau kartu keluarga dan hasil swab positif. Namun, sebelumnya masyarakat yang akan menggunakan fasilitas isolasi mandiri ini diharuskan untuk meminta rujukan ke Puskesmas terlebih dahulu.

"Alur pasien adalah membawa hasil SWAB positif, check in hotel, diisolasi selama 14 hari. Selama di hotel akan ada visit dokter dan dilaksanakan pendataan dengan cut off time yang akan ditentukan. Dalam masa isolasi tersebut, pasien tidak diperbolehkan meninggalkan hotel dan menerima tamu," katanya.

Iwan mengatakan, diperlukan adanya pelatihan untuk karyawan hotel agar mereka tidak takut berada di dalam satu gedung dengan pasien COVID-19 tanpa gejala namun tetap waspada.

Pihak Kemenkes juga berpandangan bahwa petugas hotel dengan komorbid disarankan untuk tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala, atau bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh manajemen hotel sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Dengan dukungan tambahan hotel sebagai akomodasi isolasi mandiri ini, kedepannya pasien konfirmasi tanpa gejala dan dengan gejala ringan diharapkan tidak melakukan isolasi mandiri di rumah, sehingga tidak berpotensi menularkan kepada keluarga maupun orang sekitar.

"Semoga langkah ini menjadi salah satu upaya yang efektif dari pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19," katanya.