Sampai Minggu Depan, Polresta Bogor Tidak Berlakukan Ganjil Genap Pelat Kendaraan
Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro/ Foto: Antara

Bagikan:

BOGOR - Polresta Bogor Kota memutuskan tidak akan memberlakukan ganjil genap pelat nomor kendaraan hingga akhir pekan depan, namun digantikan sistem mengurai titik kemacetan atau crowd free road (CFR) secara situasional seperti saat ini.

"Untuk sementara tidak ada, digantikan dengan CFR. Itu diberlakukan melihat situasi," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Minggu, 13 Maret.

Susatyo menjelaskan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 bagi Kota Bogor menandakan penyebaran COVID-19 telah kembali terkendali dengan baik.

Aturan lalu lintas pun mengikuti situasi tersebut agar mobilitas masyarakat mulai kembali longgar. Dengan begitu, aktivitas masyarakat bisa kembali bergairah khususnya pada sektor ekonomi.

"Kami dari kepolisian akan memberlakukan aturan lalu lintas sesuai dengan kondisi yang ada dan dibutuhkan," katanya.

Dalam dua hari akhir pekan ini, kata dia, kepadatan lalu lintas pada awal PPKM level 2 terpantau ramai lancar dan tidak menimbulkan kemacetan panjang, sehingga potensi berkerumun dan bisa menjadi wadah penyebaran COVID-19 tidak nampak.

Hingga Minggu, 13 Maret, malam, kemacetan kendaraan di Kota Bogor dapat diantisipasi sehingga CFR juga tidak dilaksanakan signifikan.

Personel Satlantas Polresta Bogor Kota Bogor Kota telah bersiaga di titik-titik rawan macet, seperti pusat keramaian Jalan Suryakencana yang terkenal dengan wisata kuliner dan Jalan Sudirman.

Petugas bersiap jika ada kerumunan atau penumpukan kendaraan untuk membubarkan agar melancarkan lajur tersebut.

Rekayasa lalu lintas berupa penutupan jalur dengan mengalihkan kendaraan ke jalan pun segera diberlakukan andai situasi tersebut terjadi.

Susatyo berharap situasi ramai lancar tanpa kemacetan akan berlanjut hingga pekan depan, yang berarti Kota Bogor aman terkendali di PPKM level 2, tanpa situasi mendesak untuk penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan.