PADANG - Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sumatera Barat menemukan pembayaran honor yang tidak sesuai ketentuan hingga ratusan juta di KPU Sumbar.
"Temuan tersebut terungkap pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu anggaran 2021," kata Kepala BPK perwakilan Sumbar Yusnadewi di Padang, Kamis 10 Maret.
Ia menyampaikan hal itu pada Media Workshop hasil pemeriksaan BPK Sumbar semester II 2021.
Menurut dia, BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dalam rangka menilai kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada KPU Sumbar.
"Mengacu kepada UU no 15 tahun 2006 BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara yang mengelola keuangan negara," ujarnya.
Sejalan dengan itu Kepala Subauditorat Sumbar II BPK Ali Thoyibi mengemukakan temuan yang terungkap berupa pembayaran honorarium tim kelompok kerja, honorarium narasumber dan moderator yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp196,50 juta.
"Dalam aturan KPU seorang pejabat hanya boleh menerima honor sebagai narasumber maksimal tiga kali dalam sebulan, ini ada yang mencoba-coba sampai lima kali sebulan, akhirnya jadi temuan," katanya.
Tidak hanya itu BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja BBM dan transpor kegiatan senilai Rp165,23 juta.
Selain KPU, BPK Sumbar juga menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar daerah senilai Rp302,05 juta pada Bawaslu Sumbar.
Kemudian juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium panitia pengawas pemilu kelurahan/desa pada Bawaslu kabupaten dan kota senilai Rp784,30 juta.
Ia mengatakan semua kelebihan bayar dan yang tidak sesuai ketentuan harus dikembalikan kepada kas negara.
BPK sudah membuat rekomendasi terhadap hal itu dan kami akan terus menindaklanjuti apakah rekomendasi sudah dilaksanakan.
"Jika rekomendasi yang diberikan tidak dilaksanakan maka akan bisa diberikan sanksi," katanya.