Bagikan:

JAKARTA - Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex. Crazy Rich Bandung itu akan segera ditahan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Maret.

Penahanan Doni Salmanan akan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Salah satu di antaranya dikhawatirkan melarikan diri.

"Subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," kata Ramadhan.

Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan berkedok trading Quatex. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan gelar perakara.

"Hasil gelar perkara meningkatkan status (Doni Salmanan, red) dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.

Dalam gelar perkara itu, penyidik menilai Doni Salmanan telah melakukan tindak pidana.

Sebelum menetapan tersangka, Doni pun telah dimintai keterangan lebih dari 13 jam. Di mana, pemeriksaan itu merupakan kali kedua.

Ada pun, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.