JAKARTA - Penyidik Bareksrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina sebagai saksi dalam kasus tindak pidana penipuan di platform Quotex dan pencucian uang.
Bersama Dinan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan manager Doni Salmanan. Keduanya sedianya bakal diperiksa pada pekan depan.
"Istri dan manager DS sudah kita panggil, Senin (14 Maret) akan kita periksa," ujar Direktur Direktorat Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Jumat, 11 Maret.
Kemudian, penyidik kata dia, juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya. Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi bekas penyidikan Doni Salmanan. Hanya saja, dia belum merinci siapa saksi-saksi tersebut.
"Akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," kata Asep.
BACA JUGA:
Sementara untuk penyitaan aset Doni Salmanan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, Asep belum bisa berkomentar banyak. Dia hanya menekankan sampai saat ini tim penyidik masih melakukan penelusuran dan proses penyidikan.
"Untuk penyitaan sedang berproses," kata Asep.
Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus itu, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.