Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Yoory akan segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani masa hukuman.

"Untuk perkara dengan terdakwa Yoory C saat ini sudah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 8 Maret.

Ali menyebut KPK melalui jaksa eksekutor kini tengah bersiap untuk melakukan eksekusi tersebut. Hanya saja, dia belum memaparkan di lapas mana Yoory akan menjalankan masa hukumannya.

"Jaksa eksekutor KPK akan segera mempersiapkan proses eksekusinya. Untuk terdakwa lainnya, nanti akan diinfo kembali," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Yoory Corneles.

Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Kamis, 24 Februari.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Yorry divonis 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU Jo. Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.