Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal mulai menyita aset Indra Kenz yang diduga hasil kejahatan dari kasus Binomo. Proses penyitaan pun bakal dimulai pekan ini.

"Direncanakan pada pekan ini akan dilaksanakan penyitaan aset milik IK," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 7 Maret.

Dalam proses penyitaan, nantinya tim penyidik akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara. Sebab, mayoritas aset Indra Kenz berupa rumah berada di sana.

Pada kesempatan sebelumnya, Whisnu menyebut telah memiliki daftar aset milik Indra Kenz. Aset itu mulai dari mobil mewah hingga apartemen.

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012," kata Whisnu.

Selain aset berupa kendaraan, penyidik juga akan menyita rumah hingga apartemen milik tersangka kasus Binomo tersebut. Di mana, aset itu berada di Medan dan Tangerang.

"Aset rumah yang berada di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih R 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang, dan apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta," kata Whisnu.