Bagikan:

GORONTALO - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo menahan lima unit truk bermuatan batu hitam yang berasal dari Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Saut Panggabean Sinaga mengatakan truk pengangkut batu hitam ditahan karena diduga bermasalah dengan perizinan pertambangan.

"Pertama kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan salah satu dinas tentang perusakan di daerah cagar alam," ujarnya dikutip Antara, Sabtu, 5 Maret.

Setelah menerima informasi, Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan pemetaan di lapangan, dan menyikapi pengaduan masyarakat itu.

"Sebagian masyarakat meminta agar tambang tersebut dihentikan, karena menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan pertanian," katanya.

Kombes Saut Panggabean Sinaga pun menurunkan tim dan menemukan truk yang memuat hasil tambang batu hitam.

"Kami lakukan penangkapan, kami bawa ke polda sini sejumlah lima truk batu hitam, kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan. Truk tersebut ditemukan saat melintasi Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo pada tanggal 1 Maret 2022," ujarnya.

Batu hitam tersebut rencananya akan dikirim ke salah satu daerah di Pulau Jawa.

“Keterangannya ke Pulau Jawa, ini kan ditangkap belum masuk ke pelabuhan, jadi kami belum tahu antara Surabaya atau Jakarta,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan awal, batu hitam tersebut milik dari seseorang berinisial CR yang rencananya akan dikirim menggunakan kapal dari Pelabuhan Gorontalo.

"CR hanya menunjukkan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tahun 2019-2024, tetapi izin pertambangan katanya diambil alih oleh Kementerian," kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, izin yang ditunjukkan dengan wilayah tambang yang dikerjakan berbeda lokasi. Selain itu, katanya pula, CR belum membayar pajak.