Bagikan:

CIREBON - Perangkat Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati mengaku tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desa.

"Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati," kata pengacara Nurhayati, Elyasa Budianto di Cirebon dilansir Antara, Rabu, 2 Maret.

Dia mengatakan tindakan itu dilakukan untuk saling menjaga karena yang terpenting adalah Nurhayati telah bebas dari jerat kasus hukum.

Apalagi saat ini, lanjut Budi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.

"Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2," tuturnya.

Selain itu, pihaknya belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati mengingat saat ini semua orang sudah tahu bahwa Nurhayati tidak melakukan tindak pidana apa pun.

Sementara itu, Nurhayati mengaku semua kasus hukum yang menimpanya sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya sehingga apa pun yang akan dilakukan harus sesuai dengan kesepakatan.

"Semua saya serahkan kepada kuasa hukum, (apakah akan mengajukan pemulihan nama baik atau tidak)," katanya.

Nurhayati mengaku sangat senang ketika mendapatkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena selama tiga bulan dirinya menyandang sebagai tersangka kini sudah bisa terlepas.

"Beban selama tiga bulan yang saya emban sekarang sudah tidak ada lagi," tuturnya.