Bagikan:

TULUNGAGUNG - Satuan Lalu lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan sopir bus PO Harapan Jaya, Septianto Dhany sebagai tersangka kasus kecelakaan bus dengan KA Dhono Penataran pada Minggu, 22 Februari.

"Tersangka sudah kami amankan. Seluruh alat bukti berikut keterangan saksi menunjukkan bahwa sopir bus bersalah karena mengemudi di jalur yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan besar (bus)," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dikutip Antara, Selasa, 1 Maret.

Penetapan tersangka itu diputuskan kepolisian setelah menganalisa seluruh alat bukti yang ada. Mulai dari keterangan saksi, hasil olah TKP, pengakuan sopir bus saat diperiksa penyidik kepolisian serta hasil forum diskusi grup bersama jajaran Dishub, Korlantas Polri serta PT KAI.

Analisis dilakukan langsung oleh Tim Korlantas Polri menggunakan alat TAA (traffic accident analysis), yang menghasilkan model tiga dimensi kecelakaan.

Polisi kini mendalami kondisi psikis pengemudi bus tersebut. "Kami melakukan pendalaman pihak keluarga (tersangka), apakah pernah sakit atau punya masalah keluarga," ujarnya.

Menurut Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, sopir bus mengakui bersalah karena melaju di jalan yang dilarang untuk kendaraan besar.

Sopir mengaku saat kejadian hanya berkonsentrasi di jalur sempit saat menyeberangi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Hanya beberapa meter dari titik keberangkatan bus yang membawa rombongan wisata dengan tujuan ke Taman Safari 5 Malang.

"Tersangka mengatakan saat kejadian dirinya tidak melihat ada kereta yang datang dari arah selatan karena fokus ke jalan sempit di perlintasan sebidang yang ada di depannya," kata Agustyan.

Jalur perlintasan di lokasi memang cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus karena di sebelah kanan dan kiri terdapat patok besi.

"Pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang," paparnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman enam (6) tahun penjara.