DENPASAR - Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina yang akan melakukan aksi damai atas perang yang terjadi antara Rusia-Ukraina dibubarkan polisi. Alasannya massa tidak mengantongi izin.
Awalnya, massa WN Ukraina berkumpul di depan Bajra Sandhi, Renon, Kota Denpasar, sekitar pukul 15.55 WITA, Selasa, 1 Maret.
Massa datang berkelompok dan hendak melakukan aksi damai dengan membawa poster dan bendera Ukraina tetapi karena tidak memiliki izin akhirnya dibubarkan.
Namun, aksi massa tetap berlanjut di kantor Konsulat Ukraina, yang ada di Jalan Gurita Pegok, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali. WN Ukraina memenuhi halaman kantor Konsulat Ukraina.
Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Made Uder mengatakan, untuk aksi massa di depan Monumen Bajra Sandhi terpaksa dibubarkan karena tidak memiliki izin.
"Kita ikut prihatin terhadap negara mereka. Tap cara mereka ada prosedurnya gunakan aturan. Sudah saya bubarkan sudah selesai tidak mengantongi izin apa pun, kan orang asing tidak boleh sembarang. Tidak ada izin, karena mereka belum mengajukan izin, karena tidak (sesuai) prosedur," kata Udee saat dihubungi.
Selain itu, menurutnya saat ini adalah rangkaian Hari Raya Nyepi. Karenanya seharusnya menurut Udar tidak ada keramaian di depan Monumen Bajra Sandhi.
"Kita akan Hari Raya Nyepi, silent day, mereka juga tidak menghargai malahan dia membuat keramaian. Orang asing memang harus ada prosedur, ada konsulat di Indonesia, kan punya aturan," ujarnya.
BACA JUGA:
Sementara Alissa salah satu warga Ukraina yang ikut dalam aksi damai tersebut meminta maaf atas tidak ada izinnya untuk melakukan aksi damai di Monumen Bajra Sandi.
"Kami peduli pada perdamaian tanpa perang. Tidak hanya orang Ukraina, Rusia, semua orang asing boleh bergabung dengan kami. Kamiminta maaf karena melnaggar peraturan, kami harus punya izin, mohon maaf untuk itu. Kami hanya perlu membela tanah air kami, karena semua orang tinggal di penampungan. Tidak bisa tinggal di rumah," ujarnya.