Parpol Koalisi Mulai Sibuk Bersuara Usul Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang, PDIP Bicara Argumen Ubah Konstitusi
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin agar Pemilu 2024 diundur mendapat respons positif dari sejumlah parpol koalisi.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, bahkan telah menyuarakan pentingnya penundaan pemilu.

Alasannya sama, yaitu momentum perbaikan ekonomi. Mereka mengklaim banyak aspirasi masyarakat seperti pengusaha, pelaku UMKM, dan petani sawit terkait penting menunda pemilu untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Seiring dengan usulan Penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden pun kembali mencuat. Meski Presiden Jokowi tegas menolak wacana 3 periode. Namun kepala negara belum menegaskan sikapnya terhadap perpanjangan masa jabatan.

Lantas, apa kata PDIP?

Berbeda dengan Golkar dan PAN, politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno menekankan partainya taat terhadap konstitusi yang mengatur bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Artinya, Pemilu 2024 yang telah ditetapkan jatuh pada 14 Februari sudah final.

Hendrawan mempertanyakan dasar usulan penundaan tersebut. Menurutnya, alasan perbaikan ekonomi tidak bisa menjadi landasan.

"PDIP menjaga disiplin pelaksanaan Konstitusi. Terus apa dasar untuk melakukan penundaan?," ujar Hendrawan kepada VOI, Jumat, 25 Februari malam.

Anggota Fraksi PDIP DPR itu menegaskan hanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lah yang berkewenangan mengamandemen UUD.

Karena itu, penundaan Pemilu yang diusulkan Cak Imin harus punya argumentasi yang kuat. Pasalnya, mengubah konstitusi tidak semudah membalikkan tangan.

"Hanya MPR yang memiliki kewenangan mengubah Konstitusi. Untuk itu dibutuhkan usulan dan landasan argumentasi yang kuat, dan melalui proses dan prosedur ketatanegaraan yang tidak mudah," tegas Hendrawan.