Pengaturan Suara Azan Harus Dikembalikan pada Kearifan Lokal
M Nawa Said Dimyati/Foto: Antara

Bagikan:

TANGERANG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati meminta agar aturan mengenai penggunaan pengeras suara di rumah ibadah umat Islam (masjid) untuk dikembalikan kepada kearifan lokal di daerah masing-masing.

"Menurut saya tidak semua hal negara harus mengaturnya, terkait suara toa atau pengeras suara tempat beribadah, biarkan kearifan lokal yang menyelesaikannya sebagai bentuk penghormatan kita terhadap adat istiadat setempat," katanya melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat 25 Februari.

Ia mengatakan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat di berbagai wilayah di Indonesia, lebih baik aturan pengeras suara di tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tersebut, harusnya diserahkan kepada kearifan lokal masing-masing wilayah.

"Tidak semua hal dapat diatur secara langsung oleh negara, karena berbagai wilayah di Indonesia mempunyai karakteristik atau kebiasaan yang berbeda," katanya.

Selain itu, dirinya meyakini Menteri Agama tidak berniat menistakan agama Islam seperti pandangan berbagai pihak, namun menurutnya, ada cara komunikasi yang kurang pas sehingga bisa disalah artikan oleh berbagai pihak.

Ia juga berharap Menag segera mengklarifikasi dan minta maaf terhadap publik atas polemik yang terjadi terhadap umat beragama. Kata Nawa, jangan sampai polemik ini terus berkepanjangan.

"Saya menyakini tidak ada niat dari Menteri Agama untuk menista agamanya sendiri, namun pilihan kata yang di gunakan dalam menjelaskan masalah ini sangat mudah disalah artikan oleh berbagai pihak dan berpotensi menguatkan politik identitas di tengah masyarakat, untuk itu saya berdoa, semoga Gus Menteri segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada publik," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

Bahkan, dengan adanya surat edaran Menag mengenai pedoman pengeras suara atau toa masjid dan mushala menjadi polemik besar bagi masyarakat yang beragama Islam dengan berbagai cara pandangnya.