Rumah Sakit di Bengkulu Tolak Pasien COVID-19 Dinkes Minta Maaf
Herwan Antoni/Foto: Antara

Bagikan:

BENGKULU - Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu meminta maaf terkait penolakan tiga rumah sakit (RS) besar di Kota Bengkulu yaitu RS Rafflesia, RS Kota Bengkulu dan RS M. Yunus terhadap ibu hamil yaitu Leni, warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah yang dinyatakan positif COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni usai melakukan pertemuan terhadap tiga direktur rumah sakit tersebut mengatakan bahwa akan memperbaiki pelayanan di seluruh rumah sakit yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Kita meminta maaf terhadap keluarga Leni dan minta agar pelayanan kembali diperbaiki. Apalagi di tengah pandemi COVID-19, tidak boleh terjadi pelayanan ditutup atau tidak menerima pasien," kata Herwan di Bengkulu, Jumat 25 Februari.

Oleh karena itu, dirinya memberikan surat perintah kepada seluruh direktur rumah sakit di Provinsi Bengkulu untuk menerima pasien dan menyiapkan sarana serta prasarana agar tidak terjadi kejadian hal yang sama.

Dia memastikan seluruh rumah sakit wajib melayani pasien-pasien yang dirujuk ataupun yang tidak. Rumah sakit diminta memberi pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien.

Pihaknya berprinsip dalam pelayanan selalu memperbaiki dan melakukan pembinaan agar tidak terjadi kejadian yang sama.

Berdasarkan keterangan dari ketiga rumah sakit tersebut kondisi pasien tidak membahayakan dan belum waktunya untuk melahirkan.

"Seperti di RS Kota Bengkulu bahwa ruangan tersebut sedang penuh sehingga tidak bisa melayani, kemudian di M. Yunus pasien tersebut tanpa memiliki rujukan dan kondisi ibu tidak terlalu berbahaya," ujarnya.

Selain itu, ketiga rumah tersebut memiliki kemampuan yang sama dan merupakan rumah sakit tipe C sehingga harus melayani pasien baik yang dirujuk dengan rujukan Dokter maupun Klinik.

Herwan meminta seluruh rumah sakit rujukan COVID-19 di Bengkulu agar dapat meminimalisir kekeliruan komunikasi dengan cara saling berkoordinasi di dalam internal rumah sakit.

Seperti dari tingkatan pelayanan bawah yaitu Instalasi Gawat Darurat (IGD), perawatan rawat inap serta tindakan perawatan lainnya.

"Rumah sakit tidak boleh tidak siap, tidak boleh kaku dan harus memiliki tindakan cepat dan memodifikasi ruangan terlebih di kondisi saat ini," ujarnya