48 DJ Gelar Pesta di Vila Ciwidey Bandung, 6 Orang Positif Narkoba
Ilustrasi/Unsplash

Bagikan:

BANDUNG - Sebanyak 48 orang disk jockey (DJ) diperiksa polisi usai digerebek di sebuah vila di Ciwidey, Kabupaten Bandung. Enam orang DJ ternyata positif mengonsumsi narkoba.

Penggerebekan para DJ di Ciwidey ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) di Ciwidey pada Sabtu, 12 September malam.

"Mereka yang di sana diperiksa ada 48 orang. Enam orang positif menggunakan sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Jabar Erdi Adrimurlan Chaniago dikonfirmasi wartawan, Senin, 14 September.

Namun dari pemeriksaan di lokasi, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Polisi hanya menemukan alat isap sabu.

Dari temuan ini, polisi melakukan tes urine terhadap para DJ. Pesta di vila Ciwidey ini tak berizin.

“Pesta yang sedang dilaksanakan mereka itu tanpa izin dan kita lihat mereka tidak menggunakan masker sesuai ketentuan 3M sekarang mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak karena masih pandemi COVID-19. Keenamnya sedang kami selidiki dari mana mendapatkan barangnya,” kata Erdi.