Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan, Moeldoko: Sangat Logis Secara Logika
Moeldoko/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan syarat pelampiran bukti peserta BPJS dalam proses jual beli tanah harusnya tak jadi masalah. Dia mengatakan persyaratan ini sangat logis dan tak akan menimbulkan permasalahan apa pun.

"Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Februari.

Moeldoko juga menjelaskan syarat ini harusnya tak dipandang negatif. Penyebabnya, jika pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, proses administrasi akan tetap berjalan.

Hanya saja, sambung dia, pembeli tetap wajib melampirkan bukti kepersertaan BPJS Kesehatan saat mengambil dokumen.

"Namun perlu menjadi catatan, ketentuan tersebut hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATRBPN, yakni hanya jual beli tanah. Tidak termasuk hibah, ataupun lainnya," tegas eks Panglima TNI tersebut.

"Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual," imbuhnya.

Sebagai informasi, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia per 31 Januari tahun ini. Dari jumlah tersebut, 139 juta di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah dan 32 juta di antaranya merupakan peserta nonaktif atau yang menunggak.

Kondisi ini kemudian menyebabkan defisit keuangan pada BPJS Kesehatan yang berujung dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari instruksi tersebut ada 30 kementerian/lembaga yang harus mendukung program tersebut.

Salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang kemudian mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.