JAKARTA - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah panen sindiran usai menggelar acara wayang kulit yang mengkritik Khalid Basalamah.
Wayang kulit ini digelar oleh kelompok Pengajian Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Yogyakarta, pada Jumat, 18 Februari 2022 lalu.
Dalam pagelaran yang dapat disaksikan di kanal Youtube Adara NH dengan judul 'AJURRR!! Wayang Basamalah Dimusnahkan Dalang' tersebut terlihat karakter menyerupan Khalid Basalamah. Dalang terlihat begitu murka saat mempertemukan karakter Khalid Basalamah dangan karakter wayang lainnya.
Umpatan atau kata-kata yang dianggap tak elok dari sang dalang inilah yang disorot netizen. Berbeda dengan para netizen, Permadi Arya alias Abu Janda justru membela Gus Mifta.
Bagi Abu Janda apa yang dilakukan Gus Miftah adalah pembelaan terhadap wayang yang dinistakan oleh Khalid Basalamah. Terhadap si 'penyerang' Abu Janda menyebutnya kadrun.
"Akun instagram @gusmiftah diserbu pasukan kadrun karena dia membela wayang yang dinistakan.." ucap Abu Janda lewat Instagram @permadikativis2 dilansir Senin, 21 Februari.
Abu Janda heran, Gus Miftah yang berniat baik membela wayang yang merupakan warisan leluhur justru menjadi sasaran kemarahan netizen 'kadrun' tersebut.
"Seorang ustad BERBLANGKON membela wayang yang dinistakan oleh ustad BANGSA PENDATANG.. tapi yang dibully malah yang pake blangkon. Kadrun mental inferior bu*** bel*** menghamba ke bangsa pendatang," tegas Abu Janda.
Dalam pembukaan sebelum dalang beraksi di atas panggung, Gus Miftah sempat membacakan sebuah pernyataan yang dirangkai dengan kata-kata sarat filosofis.
BACA JUGA:
"Sigri milir....sang gethek si nogo bajul. Wah, begitu pandai iblis itu menyematkan imamah dan jubah. Dengan warna putih, seakan begitu suci tanpa noda, dengan menghitamkan yang lainnya," kata Gus Miftah dalam sambutan. Sambutan yang sama juga ditulis Gus Miftah di Instagramnya @gusmiftah.
"Kamu siapa? Aku tahu jenggotmu panjang tapi belum tua. Wajar tak tahu budaya dan tatakrama," kata Gus Miftah.