Bagikan:

DENPASAR - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial KI (38) mencuri emas batangan seberat 25 gram milik majikannya bernama Silvya Novrianti (44).

"Pihak Polsek Denpasar Selatan telah berhasil mengamankan pelaku pencurian emas batangan," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, Senin, 21 Februari.

Pencurian terjadi di rumah Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, Bali, pada Minggu, 13 Februari malam. Saat itu, korban bersama suaminya sedang renovasi rumah dan bersih-bersih kamar.

Saat itu, korban ingin mengambil emas logam mulia yang disimpan di dalam kaleng susu bekas bersama uang koin. Tapi emas miliknya sudah raib.

"Untuk kerugian satu buah emas logam mulia seberat 25 gram atau antam dengan total kerugian Rp23 juta," imbuhnya.

Korban pun melapor ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu, 16 Februari di Jalan Nangka, Denpasar Utara.

Sementara barang bukti yang diamankan satu motor Honda scoopy DK 2387 OX warna hitam merah, satu handphone merk Oppo A16, satu buah AC merk daikin.

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri emas batangan. Emas ini dijual seharga Rp18 juta. 

Uang dari penjualan emas curian digunakan untuk membeli AC, handphone Oppo A16, dan motor merk Scoppy warna hitam merah DK 2387 OX.

"Dan sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek  Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.