JAKARTA - Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Aziz mengatakan, pihaknya akan mengembangkan sistem nasional sertifikasi dai atau penceramah agama. Menurut dia, wacana yang digaungkan Kementerian Agama (Kemenag) lumrah saja dilakukan.
Menurut dia, sertifikasi itu bisa saja dimaksudkan untuk meningkatlkan kapasitas dan kompetensi dai. Guna mengembangkan hal ini, BNSP akan menggandeng dan bekerja sama dengan ormas keagamaan.
"Tentu (BNSP) siap bekerja sama dengan ormas islam dan tentu juga kementerian agama sebagai instansi teknis keagamaan dalam mengembangkan sistem nasional sertifikasi kompetensi dai," kata Aziz dalam pesan singkat kepada VOI, Jakarta, Sabtu, 12 September.
Menurut dia, kolaborasi atau kerja sama dengan ormas Islam penting dilakukan. Hal ini untuk menyamakan persepsi mengenai sertifikasi penceramah atau dai. Sehingga, apabila nantinya sertifikasi penceramah disepakati tidak menjadi polemik seperti sebelumnya.
"Kami mencermati perkembangan isu ini dan tentu kita harus cari solusi, kolaborasi agar sistem sertifikasi kompetensi dai ini dapat dilakukan dengan sistem nasional sehingga mengurangi pro dan kontra," kata dia.
Menurut dia, beberapa organisasi keagamaan sudah menyetujui adanya sertifikasi penceramah, meski dengan beberapa catatan. Namun, dia meminta Kemenag sebagai instansi teknis keagamaan dalam sistem nasional sertifikasi kompetensi dai juga mempunyai peran yang signifikan karena sebagai regulator.
Oleh karena itu, Azis menilai perlu dilakukan langkah harmonisasi agar output dari sertifikasi kompetensi dai nantinya bisa menghasilkan dai yang kompeten dan diakui secara nasional bahkan internasioal.
"Saya mencermati Kemenag mendorong penuh agar segera dilakukan sertifikasi dai, dari Organisasi keagamaan beberapa sudah setuju, tetapi Masih dengan berbagai catatan. Kondisi tersebut yang menurut hemat saya perlu diharmonisasi agar sertifikasi kompetensi dai ini tidak hanya dapat memastikan kompetensi dai tetap tingkat keberterimaan masyarakat terhadap sertifikasi dai ini juga penting," kata dia.
Azis menyatakan, BNSP sebagai sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja berdarkan PP 10 tahun 2018 tentang BNSP juga merupakan otoritas dan menjadi rujukan dalam pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi.
Terpisah, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud menyatakan wacana sertifikasi dai itu mulai muncul di era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. PBNU pun tak mempersoalkan sertifikasi dai jika tujuannya dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dai.