Wamenag: Tidak Ada Lagi Istilah Penceramah Bersetifikat yang Ada Penguatan Kompetensi Penceramah Agama
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (Foto: kemenag.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan, tidak perlu ada lagi polemik tentang penceramah bersertifikat. Hal ini ditegaskan Wamenag usai merilis Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama, di Jakarta. 

"Kami ingin meluruskan atau mengklarifkasi bahwa nama program ini adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," kata Zainut, Jumat, dilansir situs Kemenag, 18 September.  

Zainut mengakui, istilah penceramah bersertifikat yang mencuat di publik, menuai polemik. Kemenag pun mendapatkan banyak arahan dan masukan terkait hal itu.

"Berdasarkan masukan dan arahan dari berbagai pihak, program ini namanya adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," sambung Zainut. 

Penetapan nama program ini menurut Zainut sekaligus menghindari polemik dan pendapat yang saling menegasikan. 

"Kami ingin keluar dari polemik tersebut. Dalam kaidah disebut, al khuruj minal khilaf mustahab. Kami ingin keluar dari polemik itu, sehingga kami bersepakat dengan nama program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," tegas Wamenag.

Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama ini menurut Wamenag bersifat sukarela dan akan dilakukan bagi seluruh agama.

"Saat ini ada 53 ormas keagamaan yang telah mengikuti. Dan kami tetap membuka diri bagi ormas-ormas lain yang ingin bergabung," tutup Zainut.