Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap pria berinisial AS (45) yang menganiaya korbannya FST (37) hingga tewas. Pelaku menggunakan kayu saat menganiaya korban.

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu, 19 Februari, di Perladangan Siholi-holi, Dusun Sibage, Desa Cinta Dame, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Kejadian itu pertama diketahui saat Kapolsek Habinsaran mendapatkan laporan dari seorang wanita bernama Dewi Sartika Siagian (30). 

Polisi pun langsung ke lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke RSU Porsea. 

"Namun nyawa korban tidak tertolong," jelas AKBP Akala, Senin, 21 Februari. 

AKBP Akala menjelaskan, penganiayaan itu dipicu pelaku yang tidak merasa senang dengan korban. 

"Kejadian ini dipicu oleh perasaan sakit hati karena pelaku tidak senang dengan korban yang disuruh oleh orangtuanya untuk memanen kelapa sawit," jelasnya. 

Saat ini, pelaku AS diamankan di Polsek Parsoburan. Atas perbuatannya, pelaku AS akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

"Ancaman hukumannya penjara 5 tahun," pungkasnya.