ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan tiga perkara menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan, tiga perkara tersebut masing-masing ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
"Penghentian penuntutan perkara berdasarkan permohonan atas nama tersangka Yuspandi Marundi dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat serta tersangka Dody Arisandy dan tersangka Aftar dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang," kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Antara, Jumat, 18 Februari.
Munawal Hadi mengatakan tersangka Yuspandi Marundi disangkakan melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Penghentian perkara karena tersangka dan korban sudah berdamai.
"Selain itu, alasan penghentian perkara karena tersangka baru pertama melakukan tindak pidana. Serta tersangka merasa bersalah dan juga membayar biaya pengobatan korban," kata Munawal Hadi.
Sedangkan tersangka Dody Arisandy disangkakan melanggar Pasal 77 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 49 huruf a UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUGA:
Tersangka disangkakan menelantarkan istri dan anaknya. Akibat penelantaran tersebut, istri tersangka berutang untuk membiayai hidupnya sehari-hari bersama anak mereka.
Alasan pemberian penghentian perkara, kata Munawal Hadi, tersangka dan korban merupakan suami istri. Tersangka sudah meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya. Korban yang juga istri tersangka sudah memaafkannya.
"Sedangkan perkara ketiga dengan tersangka Aftar yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penghentian perkara karena para pihak sudah berdamai dan tersangka mengembalikan sepeda motor korban yang dicurinya," kata Munawal Hadi.