PASER - Sebanyak 355 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, rupanya hanya 45 yang masih aktif.
"Ormas yang tidak aktif diharapkan diperbaharui statusnya," kata Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Paser Hatono di Paser, Antara, Jumat, 22
Kesbangpol Paser siap membantu pendampingan untuk meregistrasi keberadaan organisasi sehingga memiliki legalitas. Sebab kebebasan berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat dilindungi undang-undang.
"Konstitusi memberikan hak setiap orang membentuk ormas sebagai wadah untuk berkumpul dan menyatakan pendapat," katanya.
Namun, lanjut dia, tuntutan keterbukaan informasi, masyarakat berhak mengetahui mengenai keberadaan organisasi yang ada.
BACA JUGA:
"Bebas berorganisasi dan berpendapat tentunya juga sejalan dengan keterbukaan informasi tentang ormas itu sendiri. Masyarakat berhak tahu, misalnya ormas itu apa kegiatannya. Inilah tugas kami di pemerintah untuk memfasilitasi itu," kata Hartono.
Ia berharap keberadaan ormas bisa membantu pemerintah dalam suksesi pembangunan daerah serta menyejahterakan masyarakat.