BENGKULU - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bengkulu menonaktifkan tiga tersangka terduga teroris yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bengkulu.
Ketiga terduga tersangka teroris itu ialah CA dan RH, yang ditangkap di Kota Bengkulu, serta M, yang ditangkap di Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Kami Muhammadiyah tidak sepaham dan tidak mendukung dengan adanya pengurus dan anggota yang diduga merupakan anggota Jama'ah Islamiyah," kata kata Ketua Muhammadiyah Bengkulu Syaifullah di Bengkulu, Rabu 16 Februari.
Muhammadiyah Bengkulu menonaktifkan ketiganya hingga hasil keputusan pemeriksaan. Jika ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme, maka ketiganya akan diberhentikan dengan tidak hormat dari Muhammadiyah Bengkulu, tambahnya.
BACA JUGA:
Syaifullah mengatakan proses hukum yang saat ini dijalani oleh ketiga tersangka teroris tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Muhammadiyah.
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk memberikan pendampingan hukum terhadap ketiganya.
"Namun untuk kepastiannya masih menunggu hasil musyawarah dari Muhammadiyah pusat," ujarnya.
Untuk diketahui, RH merupakan pengurus Majelis Tarjih Muhammadiyah Kota Bengkulu, M merupakan Ketua Ranting Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dan CA adalah anggota Muhammadiyah Bengkulu.