Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen melalui tiga orang saksi.

Mereka dipanggil pada hari ini atau Rabu, 16 Februari. Salah satu yang akan diperiksa adalah wiraswasta bernama Novel.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Februari.

Selain Novel, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yaitu Bahram yang merupakan pihak swasta bernama Bahram dan H. Abdul Chair.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami dari ketiga. Namun, mereka diduga mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan Pepen.

Diberitakan sebelumnya, Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Dia serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara sebagai pemberi adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Penetapan ini dilakukan karena Pepen diduga menerima miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, KPK mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.