Pengungsi Afghanistan di Pekanbaru Kembali Melakukan Unjuk Rasa
Belum juga dikirim ke negara ketiga (penerima) ratusan pengungsi Afghanistan di Pekanbaru Kembali berdemo. (Foto: Antara/HO-Humas Kanwil kemenkumham Riau).

Bagikan:

RIAU - Ratusan pengungsi asal Afghanistan kembali menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Riau. Mereka menyampaikan keinginannya agar segera dikirimkan ke negara ketiga.

Pengungsi yang berasal dari berbagai Community House yang ada di Kota Pekanbaru ini berunjuk rasa setelah melakukan long march dari Lapangan Purna MTQ Pekanbaru.

Kepala Divisi Imigrasi Muhammad Tito Andrianto didampingi Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Yanto Ardianto beserta para Kepala Bidang Divisi Imigrasi menemui Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Hariyanto membahas tuntutan para pengungsi beserta persoalannya.

Pertemuan itu digelar di ruang rapat Sekda, dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, Kasat Intel Polda Riau, serta Perwakilan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dan Perwakilan IOM (International Organization for Migration).

Kadiv Imigrasi menyampaikan tugas dan peran imigrasi dalam penanganan pengungsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, yang diantaranya adalah melakukan pengawasan terhadap pengungsi melalui Rudenim.

"Rudenim bertugas melakukan pengawasan terhadap pengungsi, yang ada di dalam (ditahan), maupun di luar Rudenim," ujar Tito dilansir Antara, Senin, 14 Februari.

Namun masih ada kendala yang dihadapi Rudenim Pekanbaru dalam melakukan pengawasan terhadap pengungsi yang diantaranya adalah belum adanya tata tertib pengungsi pada tempat penampungan sementara (community house).

"Berdasarkan Perpres No. 125 tahun 2016, pembuatan tata tertib ini melibatkan Pemerintah Daerah, yakni Pemerintah Kota Pekanbaru, namun hingga saat ini tata tertib ini belum ada sehingga menyulitkan petugas imigrasi untuk melakukan pengawasan dan melakukan tindakan tegas," kata Tito.

Mengenai tuntutan pengungsi untuk segera dikirimkan ke negara ketiga seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Kanada, atau negara lainnya, Kadiv Imigrasi menyampaikan bahwa ini di luar wewenang dari Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk Proses resettlement yang dituntut oleh pendemo, katanya, ini merupakan wewenang dari UNHCR selaku lembaga PBB yang menangani masalah pengungsi.

Perwakilan UNHCR, M. Rafky menyampaikan bahwa UNHCR telah berupaya agar proses resettlement dipercepat, namun untuk saat ini negara ketiga belum membuka pintunya sehingga menganggu program resettlement. Oleh karena itu UNHCR meminta agar para pengungsi bersabar menunggu antrian resettlement.

Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto, meminta setiap stakeholder terkait agar bersinergi dan berkolaborasi sehingga permasalahan serta pengawasan terkait pengungsi ini dapat diatasi dengan baik.

"Jangan sampai aksi unjuk rasa ini menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19, mengingat jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 saat ini mulai menaik," katanya.