Bagikan:

JAKARTA - Empat orang terduga teroris yang ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, merupakan anggota kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

“Polri dalam hal ini Densus 88 Antiteror, melakukan penegakan hukum terhadap 4 orang anggota kelompok JI, pada tanggal 14 Februari 2022 di Jawa Tengah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip Antara, Senin, 14 Februari.

Keempat terduga teroris tersebut berinisial, RAB, AJ, NU dan M.

Ramadhan dalam kesempatan itu belum menjelaskan secara detil, peran dari keempat anggota teroris JI Jawa Tengah tersebut, sehingga dilakukan penegakan hukum.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy telah menyampaikan empat terduga teroris itu ditangkap di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, yakni Kabupaten Batang, Sragen dan Sukoharjo.

Penegakan hukum terhadap kelompok terorisme JI juga dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri pada Kamis, 10 Februari, menangkap tiga orang terduga, masing-masing berinisial CA, M dan R.

Tersangka CA diketahui sebagai Ketua JI cabang Bengkulu, aktif melakukan perekrutan anggota termasuk merekrut tersangka M dan R.

Kemudian ada Senin, 31 Januari, Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap dua terduga teroris anggota kelompok JI di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.