DEPOK - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil meletakkan batu pertama sebagai penanda dimulainya pembangunan Simpang Jalan Tidak Sebidang atau Underpass Jalan Dewi Sartika, Kota Depok.
Menurut Ridwan Kamil, pembangunan underpass menjawab keluhan masyarakat Depok dan sekitarnya soal kemacetan. Dengan underpass ini, kendaraan tidak perlu bermacet-macetan menunggu kereta lewat karena dialihkan menuju ke bawah lewat terowongan.
"Alhamdulillah saya kembali ke sini membawa kabar baik. Mohon dimonitor insyaallah ini menjadi jawaban untuk aspirasi yang sering kami dengarkan terkait beberapa titik kemacetan di titik itu," kata Ridwan Kamil dilansir Antara, Senin, 14 Februari.
Upaya pengurangan kemacetan lewat underpass juga akan membuat produktivitas masyarakat meningkat. Sebab waktu tempuh masyarakat menjadi lebih singkat.
"Insyaallah lalu lintas Depok makin lancar dalam waktu 9 sampai 10 bulan kita akan punya underpass baru yang akan menghilangkan pertemuan lalu lintas dengan jalur kereta api. Selama ini karena sering membuat luar biasa dan produktivitas juga jadi tersendat-sendat," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pendanaan proyek pembangunan ini merupakan kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dengan Pemda Kota Depok.
Biaya pembangunan sebesar Rp297,6 miliar ini berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat dan Kota Depok.
BACA JUGA:
Rinciannya, pembebasan lahan sebesar Rp189 miliar dibiayai oleh APBD Kota Depok. Sedangkan konstruksinya berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp108,6 miliar.
"Pekerjaan pembangunan underpass ini merupakan kerja kolaborasi bersama antara Kota Depok dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Bambang.
Dengan proyek underpass ini, diharapkan bisa mengurai kemacetan di Jalan Dewi Sartika Kota Depok. Sehingga perekonomian bisa kembali tumbuh dengan maksimal.
"Salah satu upaya untuk mengurai kemacetan rel kereta api Dewi Sartika, Kota Depok, adalah dengan pembangunan Underpass Dewi Sartika," kata Bambang.