Ditanya Soal Pencegahan Korban Jiwa saat Pemilu, Calon Anggota KPU: Kita Bisa <i>Review</i> Ulang
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR mempertanyakan cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mencegah adanya korban jiwa dari petugas Pemilu agar tak terulang kejadian seperti pada Pemilu 2019 lalu.

Hal ini diutarakan saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu pada hari ini, Senin, 14 Februari.

Anggota Komisi II DPR Nasir Djamil menuturkan, hingga saat ini belum diketahui secara pasti penyebab dari meninggalnya lebih dari seribu petugas pada Pemilu Serentak 2019.

Dia pun meminta calon anggota KPU, August Mellaz, menjelaskan soal pemanfaatan teknologi demi menekan korban jiwa saat pemilu. 

"Bagaimana saudara menjelaskan pemanfaatan informasi teknologi yang dapat dilakukan guna mencegah korban jiwa tidak terulang kembali ketika pelaksanaan Pemilu 2019?" ujar Nasir.

Menanggapi pertanyaan tersebut, August menegaskan jika nanti terpilih maka pihaknya akan mengevaluasi penerapan Peraturan KPU. Termasuk soal pencegahan korban jiwa pada petugas Pemilu.

"Kita bisa review ulang dan itu kemudian dikonsultasikan terlebih dahulu pada Komisi II dan DPR," jawab August.