JAKARTA – Untuk menekan jumlah kasus COVID-19 gelombang ketiga, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung taman.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Jakarta Barat, Djauhar Arifien mengatakan, pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas taman selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Pengunjung taman maksimal 25 persen, dan anak di bawah 12 tahun harus membawa bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Djauhar Arifien, mengutip Antara, Jumat 11 Februari.
Menurut Djauhar, aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta nomor 21 tahun 2022 tentang Pemanfaatan Ruang Terbuat Hijau, Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, Taman Margasatwa Ragunan, dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3.
Dalam Surat Keputusan tersebut juga diatur kewajiban para pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker hingga berjaga jarak di dalam taman.
Petugas juga diwajibkan menjaga pintu depan taman sambil melakukan pemeriksaan suhu badan kepada setiap pengunjung.
Djauhar menambahkan, peraturan tersebut harus diterapkan guna mencegah penularan COVID-19 di dalam taman.
BACA JUGA:
"Kita berupaya mencegah penyebaran dan mengantisipasi adanya klaster COVID-19 di dalam taman," kata dia.
Djauhar berharap, dengan menerapkan peraturan tersebut bisa memperkecil angka penyebaran COVID-19.
Dalam Surat Keputusan, terlampir 17 taman yang diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung:
1. Taman Cattelya
2. Taman Kampung Baru
3. Htan Kota Srengseng
4. Taman Dupa Indah
5. TMB Green Graden
6. Ruang Terbuka Hijau Jalur Hijau Kosambi
7. Taman Meruya Ilir Blok D
8. Hutan Kota Rawa Buaya
9. TMB Pakis Raya
10. TMB Al -Amanah
11. Taman Jalur Kembang Kerep
12. Taman Komplek DPR
13. Taman Palapa 2
14. Taman Anek Elok Blok E VIII
15. Taman Rasa Sayang
16. Taman Wibisana
17. Kebun Bibit Srengseng