Bagikan:

JAKARTA - Penceramah Haikal Hasan dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut pernyataan Haikal Hasan yang menyebut Soekarno kerap memenjarakan ulama.

"Ingin melaporkan saudara Haikal Hasan terkait pernyataannya yang mengatakan Bung Karno tukang penjarakan ulama," ujar Ketum Dewan Perwakilan Nasional (DPN) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Wanto Sugito kepada wartawan, Jumat, 11 Februari.

Alasan di balik pelaporan itu karena pernyataan Haikal Hasan dianggap dapat menimbulkan konflik. Karenanya pelapor menyebut harus ada langkah hukum untuk mencegah hal tersebut.

Apalagi pernyataan Haikal Hasan juga dinilai pelapor seolah-olah memposisikan Soekarno selalu bermusuhan dengan para ulama. Padahal, kenyataannya Presiden Indonesia pertama itu menyandang gelar Pahlawan Islam.

"Jadi,ada distorsi sejarah yang dilakukan oleh haikal Hasan," katanya.

"Padahal sejarah mengatakan misalnya pada 1965 Bung Karno mendapatkan gelar Pahlawan Islam, Pahlawan Kehormatan dari pemimpin-pemimpin Islam Asia afrika pada tahun 1965," sambung Sugito.

Hanya saja, dalam proses pelaporan, Bareskrim meminta mereka untuk melengkapi berkas.

Ketua DPN Repdem Bidang Keagamaan dan Ketuhanan, Irfan Fahmi menyebut pihaknya berencana bakal kembali datang ke Bareskrim pada pekan depan.

"Diminta lengkapi berkas jadi kemungkinan Senin (atau, red) Selasa kami kembali lagi," kata Irfan.

Salah satu berkas yang dianggap belum lengkap, kata Irfan, berkaitan dengan keorganisasian. Sebab, dalam pelaporan itu bukan perorangan.

"Surat-surat internal secara organisasi karena kamu laporkan secara organisasi. Maka, kelengkapan formil organisasi harus dilengkapi," kata Irfan.