Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin berharap agar audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 dapat menjadi momentum penting untuk penguatan akuntabilitas keuangan Kejaksaan.

"Untuk itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada satuan kerja Kejaksaan RI yang menjadi sampling agar responsif dalam menyiapkan dan memberikan setiap data serta informasi yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa secara benar dan akurat," ucap Sanitiar dalam sambutannya pada entry meeting yang dihadiri oleh Pimpinan I BPK RI Hendra Susanto, berdasarkan keterangannya di Jakarta, Jumat 11 Februari.

Adapun maksud dan tujuan entry meeting ini adalah guna menindaklanjuti Surat Tugas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk melaksanakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 selama 95 (sembilan puluh lima) hari serta Surat Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI mengenai Pemberitahuan Pemeriksaan.

Burhanuddin menyambut baik dan mendukung kehadiran BPK untuk menyelenggarakan salah satu tugas konstitusional nya dalam waktu 95 hari ke depan, yaitu melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021.

"Pemeriksaan tersebut tentunya dalam rangka menilai, menguji, dan mengevaluasi informasi keuangan dalam laporan keuangan sebagaimana disajikan, dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntasi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI yakin dan percaya, semangat bersama untuk mengoptimalisasi perbaikan pengelolaan keuangan negara dapat diimplementasikan melalui komunikasi dan kerja sama yang baik antara jajaran Kejaksaan dengan Tim Pemeriksa BPK.

Kerja sama tersebut akan menghasilkan pandangan dan pemahaman yang sama, dan berharap dengan adanya pemeriksaan ini, jajaran Kejaksaan akan semakin termotivasi melakukan langkah-langkah perbaikan, peningkatan kualitas, kewajaran, dan kebenaran dalam penyajian laporan yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan merujuk pada peraturan perundang-undangan berlaku.

"Oleh karenanya kami senantiasa berupaya melakukan identifikasi dan evaluasi atas tata kelola keuangan yang telah dilaksanakan, terutama untuk menemukan celah kemungkinan kendala atau hambatan yang ada, demi membangun tata kelola keuangan yang lebih baik lagi," ujar Jaksa Agung RI.