Bagikan:

JAKARTA - Sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah terus menyediakan dukungan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai salah satu sektor utama penggerak ekonomi. Kali ini, dukungan dilaksanakan melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE).

Kementerian Keuangan menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan bantuan bagi Usaha Kecil dan Menengah yang berorientasi ekspor.

Program PKE ini telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, program PKE disediakan dalam bentuk fasilitas pembiayaan dengan persyaratan dan suku bunga yang ringan.

Luky mengatakan, plafon untuk fasilitas pembiayaan ini ada dua yaitu bagi usaha kecil sebesar Rp15 juta sampai Rp2 miliar dan bagi usaha menengah Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

"Untuk investasi maksimal lima tahun sedangkan untuk kedit modal kerja maksimal diberikan selama tiga tahun," katanya, di Jakarta, Selasa, 8 September.

Menurut Luky, dengan dukungan fasilitas ini, diharapkan pelaku UKM mendapatkan fasilitas pembiayaan yang terjangkau sehingga dapat meningkatkan daya saing, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, serta mendorong peningkatan kontribusi UKM dalam ekspor Indonesia.

Lebih lanjut, Luky menjelaskan, kondisi yang penuh ketidakpastian ini membuat pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan subsidi bunga bagi UMKM untuk membayar cicilannya.

"Lebih jauh lagi kita juga memberikan penjaminan kredit modal kerja UMKM kita bekerjasama dengan Jamkrindo dan Askrindo. Di mana pemerintah menanggung biaya imbal jasa jaminan tidak ada cost-nya dan 80 persen dari seluruh gagal bayar pelaku usaha," jelasnya.

Untuk mendorong UKM dalam memanfaatkan fasilitas PKE ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LPEI melakukan sosialisasi dengan topik 'Dukungan terhadap Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor'. Sosialisasi ini ditujukan bagi pelaku usaha sektor UKM, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara (PRKN) Heri Setiawan, dan Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas mengatakan, program PKE untuk UKM ini merupakan kelanjutan dari program PKE yang telah berjalan untuk mendukung proyek/transaksi yang secara komersial sulit untuk dilaksanakan, namun dianggap perlu oleh pemerintah.

Daniel mengatakan, beberapa program PKE yang telah berhasil dilaksanakan di antaranya adalah PKE gerbong penumpang kereta api, PKE ketahanan usaha, PKE pesawat udara, PKE komoditas ke kawasan Afrika, dan PKE pengembangan sektor pariwisata.

"Keberhasilan program PKE sebelumnya diharapkan memberikan optimisme bagi pelaku usaha UKM untuk kembali bangkit dan mendorong pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Menurut Daniel, LPEI berperan sebagai special mission vehicle (SME) Kemenkeu dalam menyediakan akses dukungan ekspor yang mudah untuk pelaku usaha UKM. Melalui informasi tersebut, pelaku usaha UKM diharapkan dapat memperoleh pemahaman terkait program PKE dan terdorong untuk memanfaatkan fasilitas PKE.