400 ASN di Banten Dilatih Jadi Penyuluh Antikorupsi, KPK: Mereka Kepanjangan Tangan Kami
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyuluh antikorupsi adalah perpanjangan tangannya di berbagai daerah. Peran mereka sangat besar dan strategis dalam membangun budaya antirasuah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberi sambutan di acara pelatihan calon penyuluh antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Banten. Kegiatan ini diikuti oleh 400 ASN yang merupakan guru dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Penyuluh antikorupsi dapat menjadi kepanjangan tangan KPK dalam memenuhi berbagai kegiatan pembelajaran antikorupsi yang diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat," kata Lili dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Februari.

Lili menekankan peran elemen masyarakat terutama para penyuluh tidak bisa dilepaskan dalam upaya membangun budaya korupsi. Sebab, lembaganya tak mungkin bergerak sendirian tanpa dukungan siapapun.

"Kami menilai peran penyuluh antikorupsi sangat besar dan memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing," tegasnya.

Lebih lanjut, KPK berharap penyuluh antikorupsi ini nantinya bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya. Pesan ini disampaikan utamanya terhadap penyuluh dari sektor pendidikan yaitu guru, kepala sekolah, dan pengawas.

Mereka diharap jadi jembatan dalam upaya mengimplementasikan budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan. "Para penyuluh antikorupsi dari sektor pendidikan yaitu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efektif dan efisien di satuan pendidikan masing-masing," ujar Lili.

Dalam kesempatan itu, Lili juga memastikan lembaganya akan terus melatih para penyuluh antikorupsi di Banten. Kegiatan ini, sambung dia, adalah bentuk penerapan Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten.

"Demi mendukung implementasi Pergub tersebut, KPK terus melatih agen-agen perubahan dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat struktural, tenaga kependidikan, dan aparat pengawasan internal pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui pelatihan calon penyuluh antikorupsi," ungkapnya.

Hingga saat ini, tercatat 2.047 orang yang sudah tersertifikasi sebagai Penyuluh Antikorupsi yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Sementara untuk Provinsi Banten, saat ini ada 98 orang Penyuluh Antikorupsi yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim.