Rumah Sakit Wajib Atur Jadwal Nakes Supaya Tak Tumbang Hadapi Kasus COVID-19 yang Makin Menggila
Photo by Mulyadi on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 wanti-wanti kepada rumah sakit untuk mengatur ritme kerja para tenaga kesehatan agar tidak kelelahan di tengah meningkatnya jumlah kasus.

"Diimbau untuk pihak rumah sakit memastikan betul bahwa tenaga kesehatan dapat bekerja dengan ritme yang manusiawi untuk mencegah kemunculan kelelahan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Jakarta, Selasa 8 Februari.

Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga terus berusaha untuk memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, baik untuk optimalisasi perawatan pasien maupun perlindungan tenaga kesehatan yang bertugas.

"Seperti pemberian alat pelindung diri level satu, dua, dan tiga berdasarkan besar peluang kontak dengan kasus positif," katanya.

Untuk itu, Wiku meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit untuk ekstra hati-hati dengan disiplin menggunakan alat pelindung diri sesuai pedoman profesi yang telah ditetapkan.

Saat ini, Wiku mengemukakan, kenaikan kasus COVID-19 telah melampaui puncak lonjakan pada gelombang pertama.

Pada puncak kasus pertama, ia memaparkan, penambahan kasus mingguan tertinggi sebesar 88.000 kasus, sementara di minggu lalu penambahan kasus positif mencapai lebih dari 170.000 kasus atau hampir dua kali lipat puncak lonjakan kasus pertama.

"Yang perlu menjadi kewaspadaan pada saat kasus mulai meningkat adalah tingkat perawatan di rumah sakit," katanya.

Per tanggal 7 Februari 2022, disampaikan, tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) nasional mencapai 24,77 persen per tanggal .

Wiku mencatat, terdapat empat provinsi yang persentase BOR-nya di atas angka nasional, yakni DKI Jakarta sebesar 66 persen, Bali 45 persen, Banten 39, dan Jawa Barat 32 persen.