Bagikan:

JAKARTA - Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono geram dan mengancam akan memidanakan majikan PRT asal Indonesia di Malaysia, dengan pidana perdagangan orang dan kerja paksa, lantaran tidak membayarkan gaji selama 7,5 tahun.

Dalih yang dipakai untuk tidak menggahi yakni tidak adanya kontrak kerja. Selain itu, sang majikan mengatakan sudah memberi tempat tinggal dan makanan untuk YT selama ini.

Kasus YT terungkap berkat laporan masyarakat yang melihat seorang PRT Indonesia bertahun-tahun tidak pernah pulang dan dicurigai tidak mendapatkan gaji. Selain itu, YT juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain dan hanya keluar rumah untuk membuang sampah.

KBRI Kuala Lumpur bergerak cepat, melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Selangor menyelamatkan YT dari rumah majikan di daerah Shah Alam, Selangor.

Sempat menginap selama semalam di KBRI Kuala Lumpur setelah diselamatkan dari rumah majikannya pada 3 Februari lalu, YT kini berada rumah perlingdungan KBRI Kuala Lumpur.

Kepada Dubes Hermono YT menuturkan ia masuk Malaysia atas ajakan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang menggiurkan. Sejak tiba di Malaysia ia bekerja sebagai PRT pada satu majikan saja.

YT mengatakan majikannya adalah pegawai bank swasta ternama di Malaysia. Selama bekerja, YT tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon.

Pernah suatu saat ia ingin meminta satu bulan gajinya untuk dikirim kepada anaknya. Alih-alih diberi gaji, ia malah dimarahi oleh majikan perempuan. Meskipun tidak mengalami kekerasan fisik, tapi majikan perempuan kalau sudah marah, keluar kata-kata kasar yang bersifat melecehkan.

Dinas Tenaga Kerja Selangor menginformasikan kepada Atase Ketenagakerjaan, majikan YT telah dipanggil untuk menyelesaikan kasusnya. Namun, majikan YT ingin menyelesaikan persoalannya langsung dengan KBRI Kuala Lumpur.

prt indonesia
PRT Indonesia berinisial YT. (Sumber: KBRI Kuala Lumpur)

Dalam komunikasi dengan staf Atase Ketenagakerjaan, majikan YT membantah telah mempekerjakan YT, dengan alasan tidak ada kontrak kerja sebagai bukti. Karenanya, ia menolak untuk membayar gaji YT. Menurutnya, ia hanya memberi tumpangan dan telah memberinya makan sambil menunggu kepulangan YT ke kampungnya.

"Apabila majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, KBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa," tegas Duta Besar Hermono, dalam keterangan tertulis kepada VOI, Selasa 8 Februari.

Lebih jauh Ia menerangkan, kasus yang dialami YT, yaitu majikan menolak membayar gaji dengan alasan tidak ada kontrak kerja, cukup banyak terjadi, khususnya pekerja domestik.

"Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itulah sebabnya banyak majikan lebih memilih mempekerjakan PMI undocumented," ungkapnya geram.

"Ini juga menggambarkan cara pandang sebagian majikan, apabila memperkerjakan PRT Indonesia, terutama yang tidak berdokumen, maka bisa memperlakukannya sesuka hati, termasuk tidak membayar gajinya. Ini tidak ada bedanya dengan perbudakan modern," paparnya.

KBRI Kuala Lumpur sendiri hampir setiap hari menerim laporan PMI sektor domestik yang tidak dibayar gajinya bertahun-tahun, dilarang berkomunikasi, tidak diuruskan izin kerjanya, beban kerja berlebihan hingga kekerasan fisik.

"Anehnya, hampir tidak pernah terdengar adanya pemberitaan ada PRT dari negara lain, seperti Filipina, yang mengalami eksploitasi seperti yang dialami oleh PRT Indonesia," heran Duta Besar Hermono, menambahkan masih cukup banyak majikan Malaysia yang bertanggung jawab karena memang seharusnya demikian.

Terkait masalah ini, Dia meminta semua instansi terkait di Indonesia, khususnya Ditjen Imigrasi, BP2MI, POLRI, TNI dan Pemda, untuk melakukan pencegahan secara lebih ketat keberangkatan PMI non-prosedural, karena berisiko menjadi korban eksploitasi dan pelecehan atau ditangkap aparat Malaysia yang saat ini gencar melakukan operasi penangkapan terhadap pekerja ilegal.