Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi untuk Kasus Gratifikasi Fatwa dengan Protokol Kesehatan Ketat
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejakasaan Agung memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono memastikan, pemeriksaan hari ini menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19," kata Hari dalam keteranganya, Senin, 7 September.

Dia menerangkan, salah satu dari 7 saksi yang diperiksa adalah Pungki Primarini. Pungki merupakan adik dari jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pungki sudah diperiksa dua kali untuk kasus ini. 

"Dari 7 orang saksi terdapat saksi yang di periksa kembali oleh tim jaksa penyidik direktur penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, yaitu Pungki Primarni selaku Adik Jaksa PSM," ucap Hari.

Sementara, 6 saksi lainnya adalah Gunawan selaku Direktur Consumer Banking PT. Bank Mega, Gunito Wicaksono sebagai Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang.

Kemudian, Julia Rani yang merupakan Teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai, Paramelasarideli sebagai Teller Dolarindo Money Cangher, Melani Trikartika sebagai Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza.

Terakhir, saksi yang diperiksa adalah Hendri Utama sebagai Residence Manager The Pangkubowono Signature.